PKN
|
[Type the document subtitle]
|
|
Kelompok Cerdas
|
|
·
Adinda Larasati Kirana
|
·
Agustian
|
· Amelia
Tri Astuti
· Dara
Mutia
· Gita
Rodianah
· Meliyana
· Sindi
Pratiwi
Kelas : XI - Akuntansi 3
|
Tugas
Kelompok 2.1
Nah, setelah kalian membaca
dan memahami uraian di atas, kerjakanlah tugas di bawah ini.
1. Coba
kalian lakukan identifikasi negara yang berbatasan langsung dengan wilayah
daratan lautan Indonesia. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di
bawah ini.
Negara yang berbatasan dengan
daratan Indonesia
|
Negara yang berbatasan dengan
lautan Indonesia
|
v
Malaysia
v
Timor Leste
v
Papua New Guinea
|
v
Singapura
v
Thailand
v
India
v
Australia
v
Vietnam
v
Filiphina
|
2. Setiap
wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain tentunya pernah mengalami beberapa
permasalahan. Coba kalian identifikasi permasalahan - permasalahan yang
melibatkan Indonesia dengan negara lain yang berkaitan dengan masalah
perbatasan. Presentasikan di depan guru dan teman kalian.
No.
|
Permasalahan
|
Negara lain yang terlibat
|
Penyelesaian
|
1.
|
Kasus
Pulau Sipadan dan Ligitan
|
Malaysia
|
Mahkamah
Internasional menetapkan Pulau Sipadan an Ligitan menjadi bagian wilayah
Indonesia
|
2.
|
Kasus
Ambalat
|
Malaysia
|
Melakukan pertemuan liberal
guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan Pulau Ambalat tetap
sebagai wilayah NKRI.
|
3.
|
Kasus wilayah Camar Bulan dan
Tanjung Datuk
|
Malaysia
|
Melalui
pertemuan Indonesia - Malaysia di Semarangpadatahun 1978, memutuskan wilayah
Camar Bulan dan Tanjung Datuk menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
|
4.
|
Kasus Pulau Simakau
|
Singapura
|
Melakukan
klarifikasi bahwa pulau yang dimaksud adalah Pulau Simakau milik Singapura.
Jadi, terdapat dua pulau yang bernama sama yang dimiliki Indonesia dan Singapura.
|
5.
|
Kasus Pulau Batik
|
Timor
Leste
|
Pemangku
adat antar wilayah perbatasan Amyoung dan Ambenu, ingin menyelesaikan titik batas
dan meminta izin pemerintah pusat untuk memfasilitasi tersebut. Kedua negara
belum diperbolehkan beraktivitas di daerah perbatasan tersebut.
|
6.
|
Kasus Pulau Miangas
|
Filiphina
|
Dinyatakan
lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia - Filiphina
mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Abitrase Internasional 4 April 1928. |
Maaf, menurutku pada artikel tsb terdapat kesalahan. Kesalahan terdapat pada no 1 kasus pulau sipadan dan ligitan. Jawaban yg benar yaitu pulau sipadan dan ligitan mjd bagian dari MALAYSIA.
BalasHapusDiambil dari
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan
Bukannya pulau Sipadan dan Ligitan resmi menjadi wilayah Malaysia,ata keputusan MI,?
BalasHapus