Selasa, 02 September 2014

Dasar - Dasar Perbankan



A.   KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi:
v   Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan Funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada adalah:
·     Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
·     Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
·     Simpanan Deposito (Time Deposit)
Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
v   Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya bergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya  bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
·     Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit yang didapatkan baik untuk kepentingan penambahan modal fungsi mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha atau bisnis dan untuk membangun satu proyek baru.
·     Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja adalah kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya atau merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
·     Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan adalah penjualan barang dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran (cicilan) sesuai kesepakatan yang dibuat antara penjual dan pembeli untuk jangka waktu tertentu dengan masing-masing hak dan kewajibannya.
·     Kredit Produktif
Kredit produktif adalah kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
·     Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
·     Kredit Profesi
Kredit profesi adalah kredit yang dialokasikan kepada kelompok professional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk menunjang profesi usahanya.
v   Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu, juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
·     Kiriman Uang (Transfer)
Kiriman uang (transfer) adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima di tempat lain.
·     Kliring (Clearing)
Kliring (clearing) adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
·     Inkaso (Collection)
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
·     Safe Deposit Box
Safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
·     Bank card (Kartu Kredit)
Bank card (kartu kredit) adalah kartu transaksi yang memberikan kemampuan kepada nasabah bank untuk membayar barang dan jasa pada pedagang eceran dan memperoleh uang tunai dari kasir bank atau ATM.
·     Bank Notes
Bank notes adalah uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
·     Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
·     Bank Draft
Bank draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentuatau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
·     Letter of Credit (L/C)
Letter of credit (l/c) adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri (kepada pemesan).
·     Cek Wisata (Travellers Cheque)
Cek wisata (travellers cheque) adalah cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, bank atau bukan bank yang berfungsi sebagai uang tunai.
·     Menerima setoran-setoran
Seperti listrik, telepon, air, uang kuliah
·     Melayani pembayaran-pembayaran
Seperti gaji, pensiun,kuliah
·     Bermain di dalam pasar modal
B.   KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut:
v   Menghimpun dana hanya dalam bentuk:
·     Simpanan Tabungan
·     Simpanan Deposito
v   Menyalurkan dana dalam bentuk:
·     Kredit Investasi
·     Kredit Modal Kerja
·     Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh DPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
·     Menerima Simpanan Giro
·     Melakukan Kegiatan Valuta Asing
Kegiatan valuta asing adalah suatu kegiatan memperdagangkan mata uang dari negara-negara yang berbeda.
·     Melakukan kegiatan peransurasian
Kegiatan peransurasian adalah suatu kegiatan yang merujuk pada tindakan, system atau bisnis dimana perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial (untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya) mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
C.    KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia adalah:
v   Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
v   Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
·     Perdagangan Internasional
·     Bidang Industri/Produksi
·     Penanaman Modal Asing/Campuran
·     Kredit yang Tidak Dapat Dipenuhi Oleh Bank Swasta Nasional
v   Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini:

·     Jasa Transfer
·     Jasa Inkaso
·     Jasa Jual Beli Valuta Asing
·     Jasa Bank Card (Kartu Kredit)
·     Jasa bank Draft
·     Jasa Safe Deposit Box
·     Jasa Pembukuan dan Pembayaran L/C
·     Jasa Bank Garansi
·     Jasa Bank Notes
·     Jasa Jual Beli Travellers Cheque


Tidak ada komentar:

Posting Komentar