A.
KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum
secara lengkap meliputi:
v
Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun
dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan Funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan rekening
atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada adalah:
· Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah
pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
· Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
· Simpanan Deposito (Time Deposit)
Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank.
v
Menyalurkan
Dana (Lending)
Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya bergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat
mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari
selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan meliputi:
· Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit yang didapatkan baik untuk
kepentingan penambahan modal fungsi mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha
atau bisnis dan untuk membangun satu proyek baru.
· Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja adalah kredit yang digunakan untuk
keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya atau merupakan kredit yang
digunakan sebagai modal usaha.
· Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan adalah penjualan barang dimana
pembayarannya dilakukan secara angsuran (cicilan) sesuai kesepakatan yang
dibuat antara penjual dan pembeli untuk jangka waktu tertentu dengan
masing-masing hak dan kewajibannya.
· Kredit Produktif
Kredit produktif adalah kredit yang dapat berupa
investasi, modal kerja, atau perdagangan.
· Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk
dikonsumsi secara pribadi.
· Kredit Profesi
Kredit profesi adalah kredit yang dialokasikan kepada
kelompok professional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk menunjang
profesi usahanya.
v
Memberikan
Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank
lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu, juga perlu didukung oleh kecanggihan
teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan
meliputi:
· Kiriman Uang (Transfer)
Kiriman uang (transfer) adalah jasa yang diberikan bank
dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada
penerima di tempat lain.
· Kliring (Clearing)
Kliring (clearing) adalah suatu istilah dalam dunia
perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak
saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut.
· Inkaso (Collection)
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank untuk
melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
· Safe Deposit Box
Safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja
dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api
untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
· Bank card (Kartu Kredit)
Bank card (kartu kredit) adalah kartu transaksi yang
memberikan kemampuan kepada nasabah bank untuk membayar barang dan jasa pada
pedagang eceran dan memperoleh uang tunai dari kasir bank atau ATM.
· Bank Notes
Bank notes adalah uang kartal asing yang dikeluarkan dan
diterbitkan oleh bank di luar negeri.
· Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan
kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi
kewajibannya.
· Bank Draft
Bank draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak
bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik)
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentuatau orang yang
ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
· Letter of Credit (L/C)
Letter of credit (l/c) adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar
negeri (kepada pemesan).
· Cek Wisata (Travellers Cheque)
Cek wisata (travellers cheque) adalah cek yang
dikeluarkan oleh lembaga keuangan, bank atau bukan bank yang berfungsi sebagai
uang tunai.
· Menerima setoran-setoran
Seperti listrik, telepon, air, uang kuliah
· Melayani pembayaran-pembayaran
Seperti gaji, pensiun,kuliah
· Bermain di dalam pasar modal
B.
KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank
Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR
jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai
berikut:
v
Menghimpun
dana hanya dalam bentuk:
· Simpanan Tabungan
·
Simpanan
Deposito
v
Menyalurkan
dana dalam bentuk:
· Kredit Investasi
· Kredit Modal Kerja
· Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan
yang dimiliki oleh DPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan
BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
· Menerima Simpanan Giro
· Melakukan Kegiatan Valuta Asing
Kegiatan valuta asing adalah suatu kegiatan
memperdagangkan mata uang dari negara-negara yang berbeda.
· Melakukan kegiatan peransurasian
Kegiatan peransurasian adalah suatu kegiatan yang merujuk
pada tindakan, system atau bisnis dimana perlindungan finansial atau ganti rugi
secara finansial (untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya)
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat
terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
C.
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di
Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran,
memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya
dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang
tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia
adalah:
v
Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
v
Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang :
· Perdagangan Internasional
· Bidang Industri/Produksi
· Penanaman Modal Asing/Campuran
· Kredit yang Tidak Dapat Dipenuhi Oleh
Bank Swasta Nasional
v
Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti
berikut ini:
· Jasa Transfer
· Jasa Inkaso
· Jasa Jual Beli Valuta Asing
· Jasa Bank Card (Kartu Kredit)
· Jasa bank Draft
· Jasa Safe Deposit Box
· Jasa Pembukuan dan Pembayaran L/C
· Jasa Bank Garansi
· Jasa Bank Notes
· Jasa Jual Beli Travellers Cheque
Tidak ada komentar:
Posting Komentar